Strategi Pembangunan Desa Ciasemgirang
Dalam melaksanakan perencanaan pembangunan baik Fisik maupun non Fisik Pemerintah Desa Ciasemgirang selalu mengedepankan kebersamaan dan untuk merancang suatu program pembangunan yang berorientasi bersekala prioritas dari usulan – usulan yang masuk dalam program tahunan Desa yang di programkan oleh Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga lainnya, juga pranserta dari masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara gotong- royong. Usulan-usulan yang dituangkan dalam program Desa harus disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan sumber pendapatan Desa yang ada yaitu :
- Yang bersumber dari Pendapatan Asli
- Yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD).
- Yang bersumber dari pembagian Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Dari Retribusi
- Dan yang bersumber dari Pihak
- Arah Kebijakan Keuangan Desa
- Pemerintah Desa dalam menentukan suatu anggaran baik yang bersumber dari pusat, daerah dan desa, yang berkaitan dengan pendapatan maupun yang berkaitan dengan pengeluaran ditetapkan melalui suatu proses yang mengikutsertakan sebanyak mungkin unsur masyarakat, dan mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa atau
- Masyarakat desa diarahkan secara optimal untuk melaksanakan pekerjaan untuk meningkatkan pendapatan dan bagi kepentingan masyarakat dan secara proporsional dialokasikan bagi semua kelompok dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya sesuai dengan keadaan keuangan
- Pemerintah Desa dalam merancang suatu perencanaan pembangunan, serta pelaksanaannya selalu mengedepankan sekala prioritas serta mempertanggungjawabkan anggaran desa diketahui tidak saja oleh perwakilan masyarakat dalam hal ini BPD, tetapi juga kepada masyarakat
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Pemerintah Desa dalam Pengelolaan belanja desa dengan sumber pendanaan Pemerintah (APBN), Pemerintah Provinsi (APBD Provinsi) atau Pemerintah Kabupaten (APBD Daerah) seperti Dana Desa , Alokasi Dana Desa, dan yang lainnya disesuaikan dengan aturan dan pedoman yang diberlakukan, dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan baik untuk kesejahtraan Kepala Desa maupun untuk Perangkat Desa, Pembangunan sarana inprastruktur, pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat;
- Pengelolaan belanja desa dengan sumber hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak