Meskipun tidak ada Catatan sejarah kuno mengenai Subang, namun pada abad ke -15 diwilayah ini sudah tercatat nama PAMANUKAN dan CIASEM. Benda –benda yang ditemukan di subang adalah sebagai bukti nyata penyebaran Hindu- Budha akibat hubungan antar manusia dijamin ketiga kerajaan di Tatar sunda. ( Red : Buku subang dalam Dimensi Jaman ).
Pada masa jatuhnya kekuasaan Sumedang Larang ke tangan kekuasaan Sultan Agung dari kerajaan Mataram di Tahun 1620, nama Sumedang Larangpun diganti dengan nama PRIANGAN, dengan kekuasaannya yang besar Sultan Agung membagi-bagi wilayah Priangan menjadi wilayah Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati. Kabupaten-kabupaten yang dimaksud adalah Ciasem, Pamanukan, Pagaden, Limbangan, Bandung dan Cianjur.
Campur tangan VOC yang berlebihan kedalam pemerintahan dengan ambisinya ingin menguasai sumber-sumber pangan yang ada di tanah Jawa, membuat Sultan Agung marah. Dengan kemarahannya ini Sultan Agung menyusun Rencana Strategi Perang untuk mengadakan serangan ke Batavia melawan VOC. Namun dengan tidak imbangnya peralatan dan kekuatan yang dimiliki oleh pasukan Mataram, membuat Prajurit-Prajurit Mataram Mundur.
Dengan kekalahan ini kekuasaan Mataram atas Priangan berakhir, dengan ditandai perjanjian Tahun 1677 dan tahun 1705 antara Kerajaan Mataram dengan VOC. Pada perjanjian pertama Mataram menyerahkan wilayah Priangan Timur kepada VOC, sedangkan perjanjian kedua Mataram menyerahkan Priangan Tengah dan Barat. Kekuasaan VOC semakin besar, para Bupati Wilayah Ciasem, Pamanukan dan Pagaden diperankan sebagai kaki tangan untuk mengeruk hasil bumi dan dibawa ke Batavia.
Pada abad ke 18 adalahh masa berakhirnya kejayaan Kompeni VOC, dikarenakan mengalami kebangkrutan dalam usaha dengannya. Masa kesulitan itu bukan saja dialami oleh masa kompeni VOC tapi dirasakan pula oleh H.W. DAENDELLS ( 1808-1811 ) bahkan oleh Thomas Stamford Rafles penguasa asal Kerajaan Inggris yang datang ke Tanah Jawa pada Tahun 1808. Untuk mengatasi kesulitan itu RAFLES disamping membebankan pajak kepada rakyat juga menjual Tanah Negara kepada Pihak Swasta ( Partikelir ). Diantaranya termasuk wilayah Distrik Ciasem dengan Persil 3 dan Distrik Pamanukan dengan Persil 4.
Persil 3 dijual kepada J.Sharpnel sedangkan Persil 4 dijual kepada Mutinghe, namun kemudian Mutinghe menjual kembali persil 4 tersebut kepada J. Sharpnel dan Skelton. Sejak dikuasai oleh J. Sharpnel dan Skelton pada tahun 1812 di Distrik Pamanukan & Ciasem berdirilah Perusahaan Perkebunan PAMANOEKAN EN TJIASEM LANDEN.