URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka Desa selain memiliki Sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Daerah di Era Otonomi.
Pemerintahan Desa Ciasemgirang juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut, indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat serta Pendapatan Asli Desa Ciasemgirang yang hingga sampai saat ini masih mengandalkan dari Biaya Administrasi Surat-menyurat, Urunan Desa, dan Sumbangan Pihak Ketiga (Pengusaha).