You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ciasem Girang
Desa Ciasem Girang

Kec. Ciasem, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat

KEWENANGAN DESA

Administrator 05 Maret 2026 Dibaca 6 Kali

 

URUSAN HAK ASAL USUL DESA

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah   Kesatuan masyarakat   Hukum   yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam   kontek  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa, dalam melaksanakan  tugas  pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka Desa selain memiliki Sumber Pendapatan  Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Daerah  di Era Otonomi.

Pemerintahan Desa Ciasemgirang juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut, indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM,  pendapatan masyarakat serta Pendapatan Asli Desa Ciasemgirang yang hingga sampai saat ini masih mengandalkan dari Biaya Administrasi Surat-menyurat, Urunan Desa, dan Sumbangan Pihak Ketiga (Pengusaha).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image